Sabtu, 10 November 2012

DELAPAN GURU MAN BATAM DISUMPAH

Guru MAN Batam disumpah jabatan sebagai PNS pada hari Jumat, 9 November 2012 di Kantor Kementerian Agama Kota Batam. Sebelum melaksanakan sumpah jabatan Kantor Kementerian Agama Kota Batam mengumpulkan semua pegawai yang akan disumpah. Sebanyak 21 orang delapan diantaranya adalah guru MAN Batam melakukan briefing untuk membicarakan teknis pelaksanaan sumpah jabatan pada hari kamis siang. Kedelapan guru tersebut adalah terdiri dari empat pegawai angkatan 2010 dan empat dari angkatan 2011.
Briefing ini bertujuan  untuk memastikan bahwa seluruh pegawai yang belum disumpah akan mengikutinya. 

Hari jumat pagi jam 07.30 WIB seluruh peseerta sumpah jabatan diwajibkan mengikuti apel pagi yang rutin dilaksanakan  setiap hari.  Dengan khidmat seluruh peserta mengikuti apel pagi yang digelar di halaman Kantor Kementerian Agama Kota Batam.
Setelah mengikuti apel pagi seluruh peserta sumpah jabatan langsung menuju aula Kantor Kementerian Agama Kota Batam untuk melaksanakan latihan dan geladi bersih.  

Tepat pukul 09.00 WIB.acara dimulai dengan disaksikan oleh undangan. pengambil sumpah jabatan dilakukan langsung oleh Kepala Kementerian Agama Kota Batam, Drs. Zulkifli,M.Hum.  Dengan sikap sempurna dan bersungguh-sungguh semua pagawai yang disumpah mengucapkan sumpah yang dipimpin oleh Kepala Kemenag Kota Batam. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah jabatan PNS. 

Dalam sambutan Drs.Zulkifli, M.Hum menyampaikan bahwa sebagai pegawai haruslah selalu mementigkan kepentingan negara diatas kepentingan golongan. dan setiap perilaku PNS harus mencerminkan pribadi yang baik. Dan perlu diingat bahwa tugas PNS tidaklah ringan karena dalam setiap tindakan harus selalu mengikuti aturan perundangan yang berlaku. terutama dalam hal kedisiplinan PNS harus mengacu kepada PP. No.53 Tahun  2010. Apabila ada pegawai yang melanggar aturan kedinasan maka atasan tidak akan segan-segan melakukan tindakan berupa peringatan ataupun teguran baik ringan maupun keras. Bahkan kalau sudah melalui proses tersebut di atas pegawai tetap melanggar maka pegawai tersebut akan di keluarkan atau dibebastugaskan dari PNS. (Dandhung Whisapto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar